Pengalaman AAP Law firm
Sebagai Advokasi dan Konsultan Hukum, AAP Law Firm memberikan jasa hukum pada umumnya sebagai berikut :
- Penasehat Hukum dalam rangka Strategic Sale dan atau transaksi Pasar Modal di Indonesia.
- Penasehat Hukum dalam rangka Due Dilligence dan Legal Opini.
- Penasehat Hukum BUMN atau Swasta dalam rangka proses pembiayaan proyek.
- Penasehat Hukum Perbankan, Asuransi, dan Ketenaga kerjaan.
- Penasehat Hukum dalam rangka penanganan Litigasi baik Perdata maupun Pidana.